Gunakan Skema MCB, PT. Krakatau Steel Dapat Dana Talangan Rp 3 Triliun

22-07-2020 / KOMISI VI
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal. Foto : Eot/Man

 

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohamad Hekal menjelaskan bahwa dana talangan atau dana pinjaman yang diberikan kepada PT. Krakatau Steel (Persero) dengan nilai Rp 3 triliun bukan merupakan dana bantuan secara langsung yang diberikan Pemerintah sebagaimana Penyertaan Modal Negara (PMN). Kucuran dana ini dari Pemerintah kepada Krakatau Steel ini menggunakan skema Mandatory Convertible Bond (MCB).

 

“Jadi memang bukan PMN secara langsung. Kita (Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN) memutuskan Krakatau Steel mendapat pinjaman dengan skema Mandatory Convertible Bond (MCB) agar pada waktunya nanti dapat dijadikan saham,” jelas Hekal usai memimpin rapat Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI dengan jajaran Direksi PT. Krakatau Steel, di Kota Cilegon, Provinsi Banten, Selasa (21/7/2020).

 

Masih kata Hekal, adanya pertimbangan kepemilikan saham dan merupakan perusahaan terbuka (Tbk), sehingga Komisi VI DPR RI meyakini Krakatau Steel dapat mempunyai program-program saham publik. "Dalam pertemuan ini kita dapat melihat bahwa Krakatau Steel telah memiliki beberapa industri baja dalam negeri yang sudah dapat bersaing dengan produk impor,” analisa politisi Partai Gerindra tersebut.

 

Dengan demikian, Komisi VI DPR RI berharap agar Krakatau Steel dapat bisa meningkatkan baik produktivitas, efisiensi, serta mengambil kebijakan investasi yang tepat. Sementara itu, Direktur Utama PT Krakatau Steel Silmy Karim mengatakan, dana ini akan digunakan untuk memberi relaksasi bagi pelanggan.

 

Nantinya Krakatau Steel bisa memberikan relaksasi pembayaran kepada pelanggan. Tujuannya, agar pelanggan tetap bisa memesan baja dan tetap beroperasi. "Ini untuk menjaga industri hilir baja dan industri pengguna baja untuk tetap beroperasi,” ujar Silmy kepada Tim Kunker Komisi VI DPR RI. (opi/sf)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...